Masih Perlu Kajian Mendalam Terapkan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025

17-05-2024 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tenggat waktu kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tinggal menghitung bulan atau mulai 2025. Ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa perlu adanya kajian mendalam saat akan menaikan tarif PPN tersebut, terutama untuk kenaikan menjadi 12 persen.

 

“Itu yang saya sampaikan sejak awal saat membahas undang-undang HPP.  Di Undang-Undang HPP itu kan pemerintah minta (tarif PPN) naik karena menganggap bahwa tarif value added tax, pajak pertambahan nilai yang 10 persen itu masih dianggap terlalu rendah sehingga pemerintah menaikkan 1 persen (menjadi 11 persen pada 1 April 2022) kemudian minta sebelum 2025 sudah naik menjadi 12 persen. Nah ketika naik 12 persen itu saya minta dilakukan kajian yang mendalam. Kalau kajiannya pemerintah menganggap itu perlu ya sudah silahkan (naikkan tarif PPN),” kata Politisi Fraksi Golongan Karya itu, di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

 

Lebih lanjut, Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan negara (BAKN) DPR RI itu menjelaskan bahwa upaya melakukan kajian seksama sebelum penetapan kenaikan tarif PPN penting dilakukan. Jenis pajak pertambahan nilai menyasar sektor konsumsi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih ditopang oleh sektor tersebut.

 

“Nah ketika naik 12 persen itu saya minta dilakukan kajian yang mendalam. Kalau kajiannya pemerintah menganggap itu perlu ya sudah silahkan (naikkan tarif PPN)”

 

“Nah inilah yang harus dilakukan. Indonesia ini adalah negara yang pertumbuhan ekonominya ditopang oleh konsumsi. Yang disasar oleh pajak pertambahan itu apa sih? Ya konsumsi! Tax to consume, kemampuan orang untuk melakukan konsumsi terhadap suatu barang yang merupakan objek pajak itu yang dikenakan,” lanjutnya.

 

Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. (uc/rdn)

BERITA TERKAIT
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...
PPATK Jangan Asal Blokir Rekening Masyarakat
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Pemblokiran puluhan juta rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menimbulkan polemik. Diberitakan di berbagai...